Wednesday, December 26, 2018

Ini yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berinvestasi Sukuk

Bagi kamu yang masih ragu untuk berinvestasi dengan cara konvensional, namun tidak terlalu tertarik untuk memiliki reksa dana ataupun deposito syariah. Sukuk mungkin bisa menjadi pilihan.

Bagi yang belum terlalu familiar dengan istilah sukuk, jenis investasi ini sebenarnya tak berbeda dengan obligasi, hanya saja sukuk dijalankan dengan cara-cara syariah. Sejumlah hal berikut perlu kamu ketahui bila ingin berinvestasi sukuk.

Sukuk terjamin kehalalannya

Pelaksanaan investasi sukuk tidak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan utama di Indonesia, namun juga oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional.

Oleh karena itu, sukuk tidak hanya aman sebagai investasi namun juga dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Label syariah yang diembannya memberikan perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi.

Jika pada obligasi, investor mendapatkan imbal hasil berupa bunga atau kupon, maka pada sukuk, keuntungan diperoleh dari pembagian hasil hak atas sertifikat kepemilikan sukuk yang dipegang investor (pembayaran sewa/ujrah) dalam jumlah tetap dan dibayarkan secara berkala.

Baca juga: Simak Prospek Investasi Berbasis Obligasi di Tahun 2019

Sukuk bisa dikeluarkan oleh korporasi ataupun negara

Sukuk pertama kali diperkenalkan dan ditawarkan pemerintah pada 2009 dengan sebutan sukuk ritel karena dapat dibeli secara perseorangan. Hingga 2018, pemerintah telah mengeluarkan 10 seri sukuk ritel dengan imbalan per tahun sebesar 5,9 persen - 12 persen dalam jangka waktu 3-3,5 tahun. Sementara total investor pada setiap seri sukuk ritel mencapai 14 ribu – 48 ribu investor.

Sementara itu, jumlah sukuk korporasi yang beredar di pasar keuangan dalam negeri masih minim. Berdasarkan data OJK, hingga 2018 hanya ada 89 sukuk korporasi yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp 16,34 triliun. Nilai ini jauh lebih rendah dari total nilai perdagangan obligasi yang bisa mencapai Rp 130 triliun – Rp 180 triliun per tahun.

Hal ini tak aneh karena untuk dapat menerbitkan sukuk, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya, bisnis perusahaan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga perusahaan rokok, minuman keras, atau perbankan konvensional sudah pasti tidak dapat berpartisipasi dalam investasi ini.

Baca juga: 3 Hal Penting Yang Patut Disimak Tentang Pajak Reksa Dana

Keuntungan lebih tinggi, resiko kecil

Bagi hasil yang diperoleh investor dari sukuk bisa lebih tinggi dari bunga deposito yang cenderung fluktuatif. Selain itu, karena diterbitkan pemerintah, maka resiko gagal bayar akan sangat minim.

Berdasarkan Undang-undang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) dan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah setiap tahunnya menjamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel sampai dengan jatuh tempo.

Objek atau dasar transaksi (underlying asset) dalam penerbitan sukuk yaitu berupa barang milik negara (seperti tanah dan bangunan yang dikuasai oleh negara), proyek APBN dan jasa layanan haji.

Sukuk yang dikeluarkan oleh korporasi pun cenderung aman dari sentimen negatif eksternal yang melanda pasar obligasi domestik. Pajak yang perlu dibayarkan oleh investor sukuk pun lebih rendah dari pada obligasi konvensional. Pajak sukuk ritel sebesar 15 persen sedangkan pajak obligasi konvensional mencapai 20 persen.

Baca juga: Kinerja Investasi Reksa Dana Pasar Uang Cemerlang, Saatnya Berinvestasi!

Modal investasi relatif terjangkau

Untuk bisa berinvestasi sukuk, kamu perlu menyiapkan modal minimum Rp 5 juta. Kamu dapat membeli sukuk lewat dua cara yaitu melalui mekanisme Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.

Untuk pasar perdana, kamu dapat membeli langsung melalui agen yang ditunjuk resmi oleh negara untuk melakukan jual beli Sukuk Ritel. Sedangkan melalui pasar sekunder, kamu dapat melakukan pembelian melalui mekanisme bursa atau perbankan.

Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih dua minggu hingga investor mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang dikeluarkan oleh pihak bursa atau bank umum.

Nah sudah tahu kan apa itu sukuk. Bagaimana, tertarik berinvestasi?

(Pipit)



from
https://review.bukalapak.com/finance/ini-yang-perlu-kamu-tahu-sebelum-investasi-sukuk-92584

from
https://bukareview0.blogspot.com/2018/12/ini-yang-perlu-kamu-ketahui-sebelum.html

No comments:

Post a Comment